
STUDI NASKAH FIQH I
Mata kuliah Umum yang
dalam penyelenggaraannya dilaksanakan dengan upaya sadar dan terencana guna
mengembangkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan konsep studi naskah fiqh 1 dari
sumber utamanya secara tekstual dan kontekstual, melalui kegiatan pengajaran,
bimbingan, latihan, dan pengalaman yang disampaikan secara dialogis,
komprehensif, dan multiperspektif. Mata Kuliah st diharapkan dapat menjadi naskah fiqh 1 di
sumber nilai dan pedoman yang mengantarkan mahasiswa dalam mengembangkan
keilmuan dan profesinya.

Hukum Acara Perdata
Mata
kuliah Umum yang dalam penyelenggaraannya dilaksanakan dengan upaya sadar dan
terencana guna mengembangkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan konsep hukum acara perdata dari sumber utamanya secara tekstual dan
kontekstual, melalui kegiatan pengajaran, bimbingan, latihan, dan pengalaman
yang disampaikan secara dialogis, komprehensif, dan multiperspektif. Mata Kuliah hukum acara perdata diharapkan dapat menjadi sumber nilai dan
pedoman yang mengantarkan mahasiswa dalam mengembangkan keilmuan dan profesinya.

Sosiologi Antropologi Hukum
Mata kuliah Khusus yang dalam penyelenggaraannya dilaksanakan dengan
upaya mengetahui landasan hukum antropologi, hak dan
kewajibban antropologi sebagai kuasa hukum termasuk dalam persidangan agar
mahasiswa mempunyai pemahaman mendalam terkait profesi antropologi.sadar dan terencana guna mengembangkan pemahaman,
penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai, etika
dari profesi antropologi.

ILMU FALAK
Mata
kuliah ilmu falak adalah materi yang membahas astromi yang berkaitan kegiatan
ibadah umat muslim. Pada materi ini dibahas tentang pengetahuan umum ilmu
falak, arah kiblat, awal waktu shalat, awal qamariah baik secara fikih, hisab
ataupun pengukurannya.

FIQH SIYASAH
Mata kuliah Umum yang
dalam penyelenggaraannya dilaksanakan dengan upaya sadar dan terencana guna
mengembangkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan konsep fiqh siyasah dari sumber utamanya secara tekstual dan kontekstual,
melalui kegiatan pengajaran, bimbingan, latihan, dan pengalaman yang
disampaikan secara dialogis, komprehensif, dan multiperspektif. Mata Kuliah ini diharapkan
dapat menjadi sumber nilai dan pedoman yang mengantarkan mahasiswa dalam
mengembangkan keilmuan dan profesinya.

FIQH MUNAKAHAT
Mahasiswa
mampu memahami dan menjelaskan pola pernikahan Islam sejak dari sebelum
terjadinya pernikahan, proses terjadinya pernikahan dan berkehidupan dalam
rumah tangga

FIQH MUAMALAH
Mata kuliah Umum yang
dalam penyelenggaraannya dilaksanakan dengan upaya sadar dan terencana guna
mengembangkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan konsep fiqh muamalah dari sumber utamanya secara tekstual dan kontekstual,
melalui kegiatan pengajaran, bimbingan, latihan, dan pengalaman yang
disampaikan secara dialogis, komprehensif, dan multiperspektif. Mata Kuliah ini diharapkan
dapat menjadi sumber nilai dan pedoman yang mengantarkan mahasiswa dalam
mengembangkan keilmuan dan profesinya.

SEJARAH SOSIAL HUKUM ISLAM
Mata kuliah Umum yang
dalam penyelenggaraannya dilaksanakan dengan upaya sadar dan terencana guna
mengembangkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan konsep hukum islam
dari sumber utamanya secara tekstual dan kontekstual, melalui kegiatan
pengajaran, bimbingan, latihan, dan pengalaman yang disampaikan secara
dialogis, komprehensif, dan multiperspektif. Mata Kuliah sejarah sosial hukum islam
diharapkan dapat menjadi sumber nilai dan pedoman yang mengantarkan mahasiswa
dalam mengembangkan keilmuan dan profesinya.

Hukum Pidana Islam II
Mata kuliah Umum yang mempelajari hukum-hukum Islam serta pengaruhnya terhadap berbagai aspek hidup yang diatur dalam agama Islam.

Hukum Acara Pidana
Mata kuliah Umum yang
mempelajari hukum-hukum Islam serta pengaruhnya terhadap berbagai aspek hidup
yang diatur dalam agama Islam.

KEWIRAUSAHAAN_WINDU ANGGARA
DESKRIPSI MATA KULIAH KEWIRAUSAHAAN :
Setelah menempuh mata kuliah ini mahasiswa diharapkan memiliki pemahaman dan penjiwaan tentang kewirausahaan sehingga terdorong motivasinya untuk berwirausaha. Mata kuliah ini terdiri dari teori tentang konsep dasar kewirausahaan yang meliputi: sikap, kepribadian dan profil seorang wirausaha, pengenalan potensi diri, pengembangan kemampuan manajerial, keberanian mengambil resiko, pengenalan fungsi model kewirausahaan, mengembangkan ide dan analisis peluang usaha, analisis SWOT, pembuatan rancangan usaha serta mempresentasikannya. Metode pembelajaran dengan cara ceramah, tanya jawab, diskusi, presentasi, latihan dan pemberian tugas, Penilaian terdiri dari partisipasi dan keaktifan mahasiswa dalam perkuliahan, tugas mandiri, tugas kelompok, presentasi, Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester.
Buka tautan ini untuk bergabung ke grup WhatsApp saya pada Matakuliah Kewirausahaan Hukum Pidana Islam (IVA) : https://chat.whatsapp.com/Es5n2Kdm3C02fGVZXQIN7d