Mata kuliah Khusus yang dalam penyelenggaraannya dilaksanakan dengan upaya mengetahui landasan hukum antropologi, hak dan kewajibban antropologi sebagai kuasa hukum termasuk dalam persidangan agar mahasiswa mempunyai pemahaman mendalam terkait profesi antropologi.sadar dan terencana guna mengembangkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai, etika dari profesi antropologi.