Mata kuliah Khusus yang dalam penyelenggaraannya dilaksanakan dengan
upaya mengetahui landasan hukum antropologi, hak dan
kewajibban antropologi sebagai kuasa hukum termasuk dalam persidangan agar
mahasiswa mempunyai pemahaman mendalam terkait profesi antropologi.sadar dan terencana guna mengembangkan pemahaman,
penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai, etika
dari profesi antropologi.
- Pengajar: Abd. Mukhsin, Sc,. M.Soc,