Mata kuliah Umum yang
dalam penyelenggaraannya dilaksanakan dengan upaya sadar dan terencana guna
mengembangkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan konsep hukum arbitrase dari sumber utamanya secara tekstual dan
kontekstual, melalui kegiatan pengajaran, bimbingan, latihan, dan pengalaman
yang disampaikan secara dialogis, komprehensif, dan multiperspektif. Mata Kuliah Hukum Arbitrase diharapkan dapat menjadi sumber nilai dan pedoman yang
mengantarkan mahasiswa dalam mengembangkan keilmuan dan profesinya.
- Pengajar: Dr. Arifuddin Muda Harahap, M. Hum