Mata Kuliah Hukum Perlindungan Saksi dan Korban adalah mata kuliah pilihan Program Kekhususan Hukum Pidana (PK Pidana). Mata kuliah ini merupakan mata kuliah yang memberikan pemahaman dan penjelasan tentang perlindungan terhadap saksi dan korban sebagai sub sistem dalam sistem peradilan pidana. Dengan mempelajari mata kuliah ini diharapkan mahasiswa mampu memahami bagaimana perkembangan sistem peradilan pidana khususnya hukum acara pidana dan perkembangannya kearah perlindungan terhadap korban dan saksi yang selama ini diketahui dalam pengaturan KUHAP UU No. 8 Tahun 1981 hanya melindungi hak-hak dari pelaku.
Mahasiswa juga harus
mampu memahami bagaimana perlindungan terhadap hak-hak korban dalam beberapa
peraturan perundang-undangan yang diatur secara nasional dan internasional dan
bagaimana aplikasinya terhadap perkembangan tindak pidana dewasa ini. Adanya
kewajiban bagi negara dan pelaku sendiri dalam memberikan kompensasi dan
restitusi kepada korban. Demikian juga dengan perlindungan hukum terhadap
hak-hak saksi sebagai pelapor dalam hal meringankan sanksi hukum terhadap
mereka.
- Teacher: Rasina Padeni Nasution, M.H