Mata
kuliah Umum yang dalam penyelenggaraannya dilaksanakan dengan upaya sadar dan
terencana guna mengembangkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan konsep hukum humaniter dari sumber utamanya secara tekstual dan
kontekstual, melalui kegiatan pengajaran, bimbingan, latihan, dan pengalaman
yang disampaikan secara dialogis, komprehensif, dan multiperspektif. Mata Kuliah hukum humaniter diharapkan dapat menjadi sumber nilai dan
pedoman yang mengantarkan mahasiswa dalam mengembangkan keilmuan dan profesinya.