Mata kuliah ini memberikan pemahaman dan keterampilan menjelaskan pengertian dan ruang lingkup hukum agraria dan jenis-jenis hak-hak atas tanah sebelum dan sesudah berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1960. Materi kuliah terdiri atas: (1) Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Agraria, Hak Menguasai Negara (HMN) dan Hak Pengelolaan (HPL), Hak Atas Tanah Sebelum Berlakunya UUPA, Hak Atas Tanah Setelah Berlakunya UUPA, Tata cara Pendaftaran Tanah dan Reforma Agraria. (2) Mengidentifikasi Jenis-Jenis Hak Atas Tanah Menurut Hukum Barat, Hak Atas Tanah Menurut Hukum Islam, Hak Atas Tanah Sebelum Berlakunya UUPA baik Hak Adat Atas Tanah maupun Hak Atas Tanah Setelah berlakunya UUPA. Kegiatan belajar mengajar berupa pembahasan teori dan praktik. Evaluasi pembelajaran dilakukan dengan nilai rata-rata Ujian Teori yang terdiri atas Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS), serta tugas individu dan kelompok.
- Pengajar: Tetty Marlina Tarigan, M.KN