Pengantar Manajemen Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat Pesisir -1 :

Berdasarkan :

1.UUD 1945 , bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk masyarakat yang berada diwilayah pesisir seperti didaerah, pantai, dan nelayan sebagai pekerjaan utamanya.

2.Peraturan Menteri Kesehatan No.43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, dimana Puskesmas berdasarkan konsep wilayah harus mampu sebagai " gate keeper"ujung tombak pelayanan kesehatan memberikan pelayanan yang bermutu,merata dan terjangkau.

3.Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dalam rangka mendukung kegiatan kegiatan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat Pesisir.

Diharapkan mahasiswa mampu untuk menjelaskan dan memahami upaya pelayanan kesehatan masyarakat pesisir , melalui berbagai macam model upaya pelayanan kesehatan masyarakat berbasis UKBM dan dukungan peran serta masyarakat,tokoh masyarakat dan stakeholder yang ada di wilayah masyarakat pesisir. MIsalnya : Posyandu,Pendekatan Keluarga Sehat,Pojok UKK bagi nelayan,Dana Sehat untuk Jaminan Kesehatan Nelayan dan lain sebagainya.