Karakter sebagian besar sistem kesehatan di negara berkembang adalah pembiayaan kesehatan yang sifatnya public private mix dengan pemberi pelayanan kesehatan berasal dari institusi pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta. Untuk menciptakan sistem kesehatan yang baik, diperlukan system pendanaan kesehatan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Untuk menjamin hal ini pemerintah harus mempunyai dana yang cukup dari berbagai sumber. Tanpa ada dan ayang cukup akan sulit untuk menjalankan fungsi sebagai pemberi dana. Dalam konteks ini maka Matakuliah ini membahas topic Jaminan Kesehatan sebagai usaha pemerintah untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan ke masyarakat sesuai dengan UUD 1945. Pelaksanaan jaminan kesehatan dilakukan dengan menggunakan pilihan asuransi kesehatan social melalui BPJS. Dalam Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan perkuliahan ini akan dibahas berbagai hal terkait dengan dinamika system kesehatan dan pelayanan kesehatan yang berkeadilan.