DESKRIPSI MATA KULIAH 


Mahasiswa mampu memahami Ushul Fiqh sebagai alat/ilmu  untuk mengistimbat hukum dari Al-Qur'an dan dan hadist, sekaligus mampu memahami topik-topik fikih klasik dan kontemporer dari thoharah, shalat, puasa, zakat, dan masalah-masalah  aktual sosial kemasyarakatan , dan selanjutnya mengaplikasikan  kaedah-kaedah Ushul Fiqh tersebut dalam memahami lahirnya beberapa pendapat fikih ulama , yang pada gilirannya melahirkan karakter toleran atas perbedaan paham.