Mata Kuliah Keadvokatan merupakan pembelajaran yang dapat membentuk karakter mahasiswa untuk dapat menjadi seorang advokat dan mengenal seluk beluk keadvokatan, sehingga mahasiswa mampu memanfaatkan peluang yang ada dalam dunia peradilan pada umumnya dan secara khusus di Pengadilan Agama guna menciptakan kepastian hukum di Indonesia.