
ETIKA PROFESI HUKUM
Mata Kuliah Etika Profesi Hukum dirumuskan sebagai: Ilmu tentang etika, tentang apa yang baik dan apa yang buruk, yang patut dikerjakan seseorang dalam jabatannya sebagai penegak hukum. Di Indonesia, praktek penegakan hukum dijalankan oleh “catur praja”, yaitu : Polisi, Jaksa, advokat, dan Hakim.
Materi muatan mata kuliah etika profesi hukum berisi tentang pengertian dan definisi etika, etika profesi yang dimiliki oleh profesi hukum : Polisi, Jaksa, advokat, hakim, dan notaris.Dengan mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa mampu menguraikan etika profesi hukum

FIKIH KONTEMPORER
MATA KULIAH INI ADALAH MATA KULIAH FIKIH KONTEMPORER YANG MEMABAHS MASALAH MASALAH HUKUM KONTEMPORER

Filsafat Hukum Islam HKI VII D
dalam mata Kuliah ini Mahasiswa dapat mengetahui, memahami menganalisa
dan mengembangkan pemahamannya terhadap hakikat, pemikiran-pemikiran dasar yang
melandasi hukum islam dan proses epistemology hukum islam, secara dinamis dan
komprehensif.

Hukum Internasional
Mata kuliah ini menelaah keseluruhan kaedah-kaedah dan azas-azas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara, dan antara negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain. Di sini juga akan ditelaah unsur-unsur dari lahirnya negara, dan juga penyelesaian sengketa internasional.

Keadvokatan
Mata Kuliah Keadvokatan merupakan pembelajaran yang dapat membentuk karakter mahasiswa untuk dapat menjadi seorang advokat dan mengenal seluk beluk keadvokatan, sehingga mahasiswa mampu memanfaatkan peluang yang ada dalam dunia peradilan pada umumnya dan secara khusus di Pengadilan Agama guna menciptakan kepastian hukum di Indonesia.

KEADVOKATAN
MATA KULIAH KEADVOKATAN MENGHANTARKAN MAHASISWA SEBAGAI PESERTA DIDIK UNTUK DAPAT MEMAHAMI CARA KERJA PROFESI ADVOKAT DALAM MENANGANI PERKARA

KEADVOKATAN
MATA KULIAH KEADVOKATAN MENGHANTARKAN PESERTA DIDIK (MAHASISWA) UNTUK DAPAT MEMAHAMI BAGAIMANA PROFESI ADVOKAT MENJALANKAN TUGAS-TUGASNYA SEBAGAI BAGIAN DARI APARAT PENEGAK HUKUM INDONESIA

MUQARANAH MAZAHIB FIL MUNAKAHAT VII A
Mata kuliah ini membahas hal hal yang berkaitan dengan perkawinan dan permasalahan permasalahannya yg dikaji secara komprehensip ditinjau dari pandangan 4 mazhab ( hanafi, maliki, syafii, hambali) yang didukung oleh ulama ulama sahabat dan tabiin

MUQARANAH MAZAHIB FIL MUNAKAHAT VII B
Mata kuliah ini membahas hal hal yang berkaitan dengan perkawinan dan permasalahan permasalahannya yg dikaji secara komprehensip ditinjau dari pandangan 4 mazhab ( hanafi, maliki, syafii, hambali) yang didukung oleh ulama ulama sahabat dan tabiin

MUQARANAH MAZAHIB FIL MUNAKAHAT VII C
Mata kuliah ini membahas hal hal yang berkaitan dengan perkawinan dan permasalahan permasalahannya yg dikaji secara komprehensip ditinjau dari pandangan 4 mazhab ( hanafi, maliki, syafii, hambali) yang didukung oleh ulama ulama sahabat dan tabiin

MUQARANAH MAZAHIB FIL MUNAKAHAT VII D
Mata kuliah ini membahas hal hal yang berkaitan dengan perkawinan dan permasalahan permasalahannya yg dikaji secara komprehensip ditinjau dari pandangan 4 mazhab ( hanafi, maliki, syafii, hambali) yang didukung oleh ulama ulama sahabat dan tabiin