Mata Kuliah Etika Profesi Hukum dirumuskan sebagai: Ilmu tentang etika, tentang apa yang baik dan apa yang buruk, yang patut dikerjakan seseorang dalam jabatannya sebagai penegak hukum. Di Indonesia, praktek penegakan hukum dijalankan oleh “catur praja”, yaitu : Polisi, Jaksa, advokat, dan Hakim.

Materi muatan mata kuliah etika profesi hukum berisi tentang pengertian dan definisi etika, etika profesi yang dimiliki oleh profesi hukum : Polisi, Jaksa, advokat, hakim, dan notaris.Dengan mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa mampu menguraikan etika profesi hukum