Mata kuliah Hukum Perdata Islam di Indonesia ini secara umum membahas tentang hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah dan perwakafan yang telah menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Khusus bagi mahasiswa Jurusan Al-Ahwal Syaksiyah, mata kuliah ini dibagi menjadi dua yakni Hukum Perdata Islam di Idonesia 1 dan 2. Bahasan yang akan dikaji pada HPI di Indonesia 1 dimulai dengan penjelasan singkat tentang istilah Hukum Perdata Islam di Indonesia, sejarah perkembanga
- Pengajar: Ibnu Radwan Siddik, MA