MATA KULIAH KEADVOKATAN MENGHANTARKAN PESERTA DIDIK (MAHASISWA) UNTUK DAPAT MEMAHAMI BAGAIMANA PROFESI ADVOKAT MENJALANKAN TUGAS-TUGASNYA SEBAGAI BAGIAN DARI APARAT PENEGAK HUKUM INDONESIA
MATA KULIAH KEADVOKATAN MENGHANTARKAN PESERTA DIDIK (MAHASISWA) UNTUK DAPAT MEMAHAMI BAGAIMANA PROFESI ADVOKAT MENJALANKAN TUGAS-TUGASNYA SEBAGAI BAGIAN DARI APARAT PENEGAK HUKUM INDONESIA