dalam mata kuliah ini Mahasiswa dapat menerapkan pemahaman tentang hakekat dan tujuan hukum perdata Islam yang berlaku di Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan yang berkenaan tentang pencatatan perkawinan, pencegahan dan pembatalan perkawinan, larangan perkawinan, hak dan kewajiban  suami isteri, poligami, perkawinan wanita hamil,  perjanjian perkawinan dan sanksi pidana dalam hukum perkawinan.