dalam mata kuliah ini Mahasiswa dapat menerapkan pemahaman
tentang hakekat dan tujuan hukum perdata Islam yang berlaku di Indonesia dalam
menyelesaikan permasalahan yang berkenaan tentang pencatatan
perkawinan, pencegahan dan pembatalan perkawinan, larangan perkawinan, hak dan
kewajiban suami isteri, poligami,
perkawinan wanita hamil, perjanjian
perkawinan dan sanksi pidana dalam hukum perkawinan.