
Filsafat Ilmu
Mata kuliah ini membahas tentang pengertian dan ruang lingkup filsafat ilmu; sejarahperkembangan dan pertumbuhan ilmu; jalan memperoleh ilmu pengetahuan; tingkatan ilmupengetahuan; sarana berpikir ilmiah; uji sahih kebenaran; metode dan pengetahuan ilmiah;ilmu pengetahuan dan agama; naturalisasi, sekularisasi, dan islamisasi ilmu; serta etika ilmuan.

Filsafat Ilmu III A
dalam mata kuliah Filsafat Ilmu ini Mahasiswa mampu memahami hakekat filsafat ilmu dan menerapkannya dalam penulisan karya tulis ilmiah dan Mahasiswa mampu memahami konsep logika deduktif maupun induktif untuk mengembangkan cara berpikir logis dan ilmiah

Filsafat Ilmu SYH III B
dalam mata kuliah filsafat Ilmu ini Mahasiswa mampu memahami hakekat filsafat ilmu dan menerapkannya dalam penulisan karya tulis ilmiah. dan Mahasiswa mampu memahami konsep logika deduktif maupun induktif untuk mengembangkan cara berpikir logis dan ilmiah

FIQH JINAYAH
Deskripsi Mata Kuliah
FIQH JINAYAH
Fiqh Jinayah atau Pidana Islam adalah mata kuliah ke-Syari’ahan yang membahas masalah 7 macam hudud yang harus ditegakkan sebagaimana perintah Al-Qur’an dan Hadis. Adapaun selain masalah 7 hudud, Islam justru lebih toleran jika dibandingkan dengan hukum positif. Dengan adanya mata kuliah ini mahasiswa mampu menganalisis karakter dari Hukum Pidana Islam, dan mengetahui perbandingan dengan hukum positif.
Kontrak Perkuliahan :
- Perkuliahan Menggunakan Sistem E-Learning
- Perkuliahan dilaksanan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, kecuali tugas-tugas yang ditentukan lain.
- Perkuliahan juga didukung oleh Aplikasi Penunjang lainnya, seperti Zoom Cloud Meeting, Channel Youtube dan WA Group
- Bobot Mata Kuliah 2 SKS
- Rincian Penilaian: Quis dan Kehadiran (10%), Tugas Terstruktur (30%), UTS (30%) dan UAS (30%)
1. Abd. al-Qadir Audah, al-Tasyri’ al-Jina’I al-Islami, (Beirut: Dar al-Muassasah, 1987).
2. Abd. al-Rahman al-Jaziri, al-Fiqh ala al-Madzahib al-arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, tt).
3. Muhammad Abu Zahrah, al-Jarimah wa al-Uqubah fi al-Fiqh al-Islami, (Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, 1974).
4. Muhammad Ibn Ahmad al-Sarakhsi, al-Mabsut, (Mesir: Mathba’ah al-Sa’adah, tt).
5. A. Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1985).
6. A. Djazuli, Fiqh Jinayah: Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam, (Jakarta: Rajawali Press, 1997).
7. Rachmat el-Hakim, Fiqh Jinayah, (Bandung: Pustaka Setia, 2001).
Referensi Pendukung:
Topo Santoso, Menggagas Hukum Pidana Islam: Penerapan Syari’at Islam dalam Konteks Modernitas, (Bandung: Asy-Syamil Press, 2001).
M. Amin Suma, dkk, Hukum Pidana Islam di Indonesia: Peluang, Prospek dan Tangtangannya, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001).
KEADVOKATAN
MATA KULIAH KEADVOKATAN MENGHANTARKAN PESERTA DIDIK (MAHASISWA) UNTUK DAPAT MEMAHAMI BAGAIMANA PROSES MELAKSANAKAN HUKUM OLEH PROFESI ADVOKAT SEBAGAI BAGIAN DARI APARAT PENEGAK HUKUM INDONESIA

Organizational Management
Organisasi dan pengorganisasian merupakan dua hal yang saling berhubungan, kalau organisasi diibaratkan wadah, maka pengorganisasian adalah organisme yang membuatnya hidup secara dinamis. Pengorganisasian (organizing) merupakan langkah dalam pembelajaran matakuliah Manajemen Organisasi. Perencanaan dalam manajemen organisasi yang matang tidak akan berjalan sempurna, tanpa ada yang menjalankan dan menggerakkan (actuating), tanpa diperjelas pekerjaan dan siapa yang akan mengerjakannya. Adapun esensi manajemen organisasi yang baik akan menghasilkan tujuan organisasi yang sesuai dengan yang telah ditetapkan berdasarkan pada sistem kerja, struktur, sumberdaya hingga aspek lainnya secara efektif dan efisien.
Referensi
- Amirullah dan Rindyah Hanafi, Pengantar Manajemen, Edisi pertama, Cetakan pertama, (Yogyakarta : Graha Ilmu, 2002)
- Richard L. Daft. Manajemen, Jilid 1 & 2, Edisi Kelima, (Jakarta : Erlangga, 2002)
- Stephen P. Robins dan Mery coulter, Manajemen, Edisi Indonesia, Jilid 1 dan 2, (Jakarta : Prehellindo, 1999)
- M. A. Mukhyi, Pengantar Manajemen Umum, (Jakarta : Gunadarma, 1995)
- Soedjadi, Fx., Analisis Manajemen Modern, Kerangka pikir dan Pokok Aplikasinya, (Jakarta : Gunung Agung, 1997)
- Sondang P. Siagian MPA, Fungsi-fungsi Manajemen, (Jakarta : Bumi Aksara, 1996)
- Sukanto Reksohadiprodjo M. Com. Ph. D, Dasar-dasar Manajemen, (Yogyakarta : BPFE, 1996)
- Basu Swastha, DH, SE, MBA, Pengantar Bisnis Modern, (Yogyakarta : Liberty, 1993)
- Indriyo Gito Sudarmo M, Com, Pengantar Bisnis, (Yogyakarta : BPFE, 1996)
- M. Fuad, Chrisine H, Nurlela, Sugiarto, Paulus YEF, Pengantar Bisnis, (Jakarta : Gramedia, 2001)
- Ricky W. Griffin, Ronald J. Ebert (Prof. Dr. Wagiono Ismangil), Bisnis, Jilid 1 dan 2, (Jakarta : Prenhallindo, 1998)

Ushul Fiqh
Mata Kuliah ini membahasa sumber sumber hukum Islam baik yang disepakati maupun yang diperselisihkan, sehingga mahasiswa dapat bersiinbath dalam hukum Islam secara sederhana

Ushul Fiqh
Mata kuliah ini memberikan pemahaman tentang metodologi pengambilan/penggalian
hukum (istinbath al-ahkam) dalam Islam, khususnya untuk topik ekonomi dan
keuangan. Secara deskriptif, mata kuliah ini memberikan pemahaman terkait dengan
definisi ushul fiqih dan cakupannya, siapa pihak yang berhak menetapkan hukum,
seputar hukum syariat, pengertian dan ragam khithab al-taklif dan khithab al-wadi’iy,
perbedaan kaidah fiqih dengan kaidah ushul fiqih, dalil-dalil syara’ dan macammacamnya, dalil-dalil yang masih diperselisihkan keabsahannya, konsep maqashid alsyariah, aqad muamalah dan konsekuensinya, kaidah dharar, kaidah mashlahat, serta
konsep qiyas,dan illat syar’i dalam praktik ekonomi. Dengan kalimat lain, mata kuliah
ini membekali paradigma berpikir tasyri’i pada mahasiswa (tasyri’ menjelaskan
bagaimana cara seseorang ulama menetapkan suatu ketentuan hukum atau fiqih yang
bersumber kepada nash (sumber hukum).