Font size
  • A-
  • A
  • A+
Site color
  • R
  • A
  • A
  • A
el-uinsu
  • Beranda
  • Kebijakan
    SK Rektor Petunjuk Teknis Pemberlakuan E-learning SK Tim Pengembangan E-learning Surat Edaran Rektor Penggunaan E-learning pada masa COVID-19 Surat Edaran Kewajiban Penggunaan E-learning Semester Gasal 2020/2021 SK Rektor Petunjuk Teknis Pemberlakuan E-learning Tahun 2022 SK Rektor Petunjuk Teknis Pemberlakuan E-learning Tahun 2023
    Panduan
    Buku Panduan Video Panduan Membuat Judul Matakuliah Video Panduan Membuat Topik Silabus (Materi Ajar) Video Panduan Membuat Kunci Matakuliah Video Panduan Membuat Pengelompokan Mahasiswa Video Panduan Membuat Daftar Hadir Mahasiswa Video Panduan Penggunaan E-learning Bagi Mahasiswa
    Fakultas dan Jurusan
    Fakultas Dakwah dan Komunikasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Fakultas Syariah dan Hukum Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam Fakultas Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Sosial Fakultas Sains dan Tekologi Pasca Sarjana
  • Webinar
  • Sumber Daya Informasi
    Perpustakaan UIN-SU Repository UIN-SU Portal Jurnal UIN-SU Jurnal Cambridge DOAJ
  • English ‎(en)‎ Indonesian ‎(id)‎ عربي ‎(ar)‎
  • Masuk
Loncat ke konten utama

Program Studi Hukum Pidana / Jinayah

  1. Depan
  2. Kursus
  3. Fakultas Syariah dan Hukum
  4. Program Studi Hukum Pidana / Jinayah
Perbesar semua

SEMESTER I

SEMESTER II

SEMESTER III

SEMESTER IV

SEMESTER V

SEMESTER VI

SEMESTER VII

SEMESTER VIII

BAHASA INDONESIA HPI 1 A
BAHASA INDONESIA HPI 1 A

BAHASA INDONESIA HPI 1 A

BAHASA INDONESIA HPI I B
BAHASA INDONESIA HPI I B

BAHASA INDONESIA HPI I B

Filsafat Hukum Islam VA
Filsafat Hukum Islam VA

Filsafat Hukum Islam VA

Filsafat Hukum Islam VD
Filsafat Hukum Islam VD

Filsafat Hukum Islam VD

Fiqh Jinayah
Fiqh Jinayah

Fiqh Jinayah

Deskripsi Mata Kuliah

Mata kuliah Fikih Jinayah dan Siyasah Perbandingan dimaksudkan untuk memberikan pamahaman yang komprehensif tentang berbagai pendapat hukum di kalangan ulama madzhab terkait dengan hukum pidana dan politik dalam Islam. Kajian hukum pidana dan politik dalamIslam bersifat dinamis, aktual dan masuk wilayah yang terbuka adanya ijtihad. Melalui mata kuliah ini diharapkan mahasiswa mampu memahami berbagai ketentuan tentang hukum pidanan Islam (fiqh jinayat) yang meliputi jarimah (tindak pidana)hudud dan qishasseperti jarimah pembunuhan (al-qatl), pencurian (al-sariqah), meminum minuman keras (syirb al-khamr) atau zat-zat terlarang lainya, perzinaan (al-zina), pemberontakan (al-baghyu), dan perampokan (al-khirabah)). Di samping itu mata kuliah ini juga dimaksudkan agar mahasiswa memahami konsep politik dalam Islam (fiqh al-siyasah)seperti konsep negara (khilafah / imamah) dan dasar hukum pendirianya dan perbandingan pemikiran politik Islam menurut pemikir-pemikir Islam baik yang klasik, tengah maupun modern.


Standar Kompetensi

Mahasiswa mampu mengetahui, memahami, dan mendiskripsikan pengertian tindak pidana, unsur-unsur tindak pidana, azas-azas hukum pidana, tujuan pemidanaan, pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan dalam Islam serta klasifikasi tindak pidana dalam Islam. Pemahaman tersebut diharapkan akan dapat menjadi pedoman  mahasiswa untuk menghindarkan diri dari tindakan pidana. Bahkan dengan pemahaman tersebut mahasiswa diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perkara pidana.


fiqih muamalah
fiqih muamalah

fiqih muamalah

fiqih muamalah
fiqih muamalah

fiqih muamalah

Fiqih Muamalah
Fiqih Muamalah

Fiqih Muamalah

Hukum Pidana Lingkungan V B
Hukum Pidana Lingkungan V B

Hukum Pidana Lingkungan V B

KEADVOKATAN
KEADVOKATAN

KEADVOKATAN

MATA KULIAH KEADVOKATAN MENGHANTARKAN MAHASISWA SEBAGAI PESERTA DIDIK UNTUK DAPAT MEMAHAMI BAGAIMANA PROFESI ADVOKAT MENJALANKAN TUGASNYA SEBAGAI BAGIAN DARI APARTA PENEGAK HUKUM DI INDONESIA

Daftar Sumber Bacaan

Asshiddiqie Jimly, Peran Advokat Dalam Penegakan Hukum, Bahan Orasi Hukum pada acara “Pelantikan DPP IPHI Masa Bakti 2007-2012”, Bandung, 19 Januari 2008

Bayles Michael D., Profesional Ethics, Wadsworth Publishing Company, Belmont California, 1981

Bertens K., Etika, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000

Djemat Humphrey R., “Menakar Ulang Kekuatan Organisasi Advokat”, Legal Review, No. 16 Th. II., November 2003

Fuady Munir, Bisnis Kotor (Anatomi Kejahatan Kerah Putih), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004

Gatot, Bantuan Hukum: Akses Masyarakat Marjinal Terhadap Kaadilan, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jakarta, 2007

Hanafiah M. Jusuf dan Amir Amri, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 1999

Hasibuan Otto, Menanti Bangkitnya Advokat, makalah, disampaikan pada Seminar Rakernas Ikadin di Denpasar Bali pada tanggal 26–28 Februari 2004

Himawan Charles, Hukum Sebagai Panglima, Kompas, Jakarta, 2003

Indonesia Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik, Analisis dan Evaluasi Tentang Kode Etik Advokat dan Konsultan Hukum, BPHN RI, Jakarta, 1997

Kadafi Binziad dkk., Advokat Indonesia Mencari Legitimasi, The Asia Foundation dan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia, Jakarta, 2001

Kompas, 7 April 2010

Lev Daniel S., Professional Lawyers and Reform, Advocates Lawyers & the State, dalam Indonesia Bankruptcy, Law Reform and the Commercial Court, Edited by Tim Lindsey, Desert Pea Press, Sydney, 2000

Lubis T. Mulya, Bantuan Hukum Dan Kemiskinan Struktural, LP3ES, Jakarta, 1986, hal. 161

Muhammad Abdulkadir, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006

Nasution Adnan Buyung, “Posisi, Fungsi Dan Peranan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana”,Jurnal Hukum, Vol. 1 No. 5 April 2002

……Bantuan Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1981

Nasional Departemen Pendidikan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2005

Nusantara Abdul Hakim Garuda, Bantuan Hukum Dan Kemiskinan Struktural, “Prisma”, No. 1 Januari 1981

Pandu Yudha, Klien dan Penasehat Hukum, Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta, 2001

Rambe Ropuan, Tehnik Praktek Advokat, Grasindo, Jakarta, 2001

Rosyadi Rahmat dan Hartini Sri, Advokat Dalam Persepktif Islam dan Hukum Positif, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003

Santoso Sugeng Teguh, “Perlu Ada Forum Akuntabilitas Publik”, Legal Review, No. 16/Th.II. November 2003

Sidharta, Moralitas Profesi Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2006

……,“Etika Profesi Hukum: Suatu Tinjauan Sosio Yuridis”, Justitia, No. 2 Tahun VII, april 1989

Soemaryono D., Etiak Profesi Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995

Soemardi Soelaiman, “Etika dan profesi : pengantar kepermasalahan”, dalam Masyarakat : Jurnal Sosiologi 1, Editor Y. Priyo Utomo, Cetakan 1, Gramedia Pustaka Utama dan FISIP UI, Jakarta, 1991

Sumaryono E., Etika Profesi Hukum: Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995

Sumitro Warkum, Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait (BAMUI dan Takaful) di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta, 1986

Sunggono Bambang dan Harianto Aries, Bantuan Hukum Dan Hak Azasi Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2009

Suseno Franz Magnis, Etika Sosial: Buku Panduan Mahasiswa, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991

Tedjosaputro Liliana, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta, 1995

Wirjanto Soemarno P., Profesi Advokat, Alumni, Bandung, 2002

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional



Qawa'id Fiqhiyah III C
Qawa'id Fiqhiyah III C

Qawa'id Fiqhiyah III C

Qawa'id Fiqhiyah merupakan mata kuliah yang mempelajari tentang kaedah-kaedah bermakna asas, dasar atau pondasi baik dalam arti yang kongkrit maupun yang bersifat abstak. Ilmu Qawa'id Fiqhiyah sangat bermanfaat dalam bidang tasyrik.

Qiraatul Kutub I
Qiraatul Kutub I

Qiraatul Kutub I

Teologi Islam
Teologi Islam

Teologi Islam

kkkkkkkkkkkkk

Teologi Islam
Teologi Islam

Teologi Islam

kkkkkkkkkkkkk

Teologi Islam
Teologi Islam

Teologi Islam

Stay in touch

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

  • https://uinsu.ac.id/
  • Mobile : +62 (61) 6622925
  • pustipada@uinsu.ac.id
Get the mobile app
  • 0.366644 secs
  • RAM: 13.7Mb
  • RAM peak: 14.1Mb
  • Included 331 files
  • Contexts for which filters were loaded: 5
  • Filters created: 24
  • Pieces of content filtered: 5
  • Strings filtered: 0
  • get_string calls: 555
  • DB reads/writes: 110/1
  • DB queries time: 0.13421 secs
  • ticks: 37 user: 22sys: 1 cuser: 0 csys: 0
  • Load average: 0.27
  • Session (core\session\redis): 430 Byte
  • Caches used (hits/misses/sets)
    • core/databasemeta [a]
    • ** static acceleration **: 0 / 1 / 0
    • cachestore_redis: 1 / 0 / 0
    • core/langmenu [a]
    • ** static acceleration **: 2 / 1 / 0
    • cachestore_redis: 1 / 0 / 0
    • core/string [a]
    • ** static acceleration **: 549 / 42 / 0
    • cachestore_redis: 42 / 0 / 0
    • core/plugin_functions [a]
    • ** static acceleration **: 0 / 12 / 0
    • cachestore_redis: 12 / 0 / 0
    • core/coursecatrecords [r]
    • cachestore_static: 1 / 1 / 1
    •  
    • core/capabilities [a]
    • ** static acceleration **: 4492 / 1 / 0
    • cachestore_redis: 1 / 0 / 0
    • core/roledefs [a]
    • ** static acceleration **: 0 / 1 / 0
    • cachestore_redis: 1 / 0 / 0
    • core/yuimodules [a]
    • cachestore_redis: 3 / 0 / 0
    •  
    • core/plugin_manager [a]
    • cachestore_redis: 3 / 0 / 0
    •  
    • core/coursecat [s]
    • cachestore_redis: 7 / 32 / 33
    •  
    • core/coursecattree [a]
    • ** static acceleration **: 13 / 22 / 0
    • cachestore_redis: 22 / 0 / 0
    • core/eventinvalidation [a]
    • ** static acceleration **: 0 / 1 / 0
    • cachestore_redis: 1 / 0 / 0
    • core/fontawesomeiconmapping [a]
    • ** static acceleration **: 0 / 1 / 0
    • cachestore_redis: 1 / 0 / 0
    • core/coursemodinfo [a]
    • cachestore_redis: 6 / 0 / 0
    •  
    • core/navigation_expandcourse [s]
    • cachestore_redis: 0 / 22 / 23
    •  
    • core/observers [a]
    • ** static acceleration **: 0 / 2 / 0
    • cachestore_redis: 2 / 0 / 0
Total: 5160 / 139 / 57