
Tindak Pidana Pencucian Uang
Mata kuliah ini
bertujuan untuk Pengenalan anti tindak pidana pencucian uang, tipologi
pencucian uang, dan Pengaturan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di
Indonesia

Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan
Mata
kuliah ini bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan pengetahuan tentang hukum
perlindungan hukum anak dan perempuan. Perlindungan hukum upaya melindungi yang
dilakukan pemerintah atau penguasa dengan sejumlah peraturan yang ada. Serta
bertujuan memberikan bekal kepada mahasiswa mengenai persoalan yang dihadapi
oleh anak-anak Indonesia dari aspek hukum dan berbagai ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait

HUKUM HUMANITER
Mata
kuliah Umum yang dalam penyelenggaraannya dilaksanakan dengan upaya sadar dan
terencana guna mengembangkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan konsep hukum humaniter dari sumber utamanya secara tekstual dan
kontekstual, melalui kegiatan pengajaran, bimbingan, latihan, dan pengalaman
yang disampaikan secara dialogis, komprehensif, dan multiperspektif. Mata Kuliah hukum humaniter diharapkan dapat menjadi sumber nilai dan
pedoman yang mengantarkan mahasiswa dalam mengembangkan keilmuan dan profesinya.

Perlindungan Saksi Dan Korban
Mata Kuliah Hukum Perlindungan Saksi dan Korban adalah mata kuliah pilihan Program Kekhususan Hukum Pidana (PK Pidana). Mata kuliah ini merupakan mata kuliah yang memberikan pemahaman dan penjelasan tentang perlindungan terhadap saksi dan korban sebagai sub sistem dalam sistem peradilan pidana. Dengan mempelajari mata kuliah ini diharapkan mahasiswa mampu memahami bagaimana perkembangan sistem peradilan pidana khususnya hukum acara pidana dan perkembangannya kearah perlindungan terhadap korban dan saksi yang selama ini diketahui dalam pengaturan KUHAP UU No. 8 Tahun 1981 hanya melindungi hak-hak dari pelaku.
Mahasiswa juga harus
mampu memahami bagaimana perlindungan terhadap hak-hak korban dalam beberapa
peraturan perundang-undangan yang diatur secara nasional dan internasional dan
bagaimana aplikasinya terhadap perkembangan tindak pidana dewasa ini. Adanya
kewajiban bagi negara dan pelaku sendiri dalam memberikan kompensasi dan
restitusi kepada korban. Demikian juga dengan perlindungan hukum terhadap
hak-hak saksi sebagai pelapor dalam hal meringankan sanksi hukum terhadap
mereka.

Keadvokatan
Mata kuliah Khusus yang dalam penyelenggaraannya dilaksanakan dengan
upaya mengetahui landasan hukum advokat, hak dan
kewajibban advokat sebagai kuasa hukum termasuk dalam persidangan agar
mahasiswa mempunyai pemahaman mendalam terkait profesi advokat.sadar dan terencana guna mengembangkan pemahaman,
penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai, etika
dari profesi advokat.

Etika Profesi Hukum
Ruang lingkup mata kuliah Etika Profesi Hukum meliputi, pengertian,
istilah etika, moral dan Akhlak (ulul
Albab),
profesi dan hukum, aliran filsafat etika, hubungan etika dengan profesi hukum,
profesi-profesi hukum dan kode etik profesi hukum

POLITIK HUKUM
Mata kuliah Umum yang
dalam penyelenggaraannya dilaksanakan dengan upaya sadar dan terencana guna
mengembangkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan konsep hukum dari sumber utamanya
secara tekstual dan kontekstual, melalui kegiatan pengajaran, bimbingan,
latihan, dan pengalaman yang disampaikan secara dialogis, komprehensif, dan
multiperspektif. Mata Kuliah politik hukum diharapkan dapat menjadi sumber nilai dan pedoman
yang mengantarkan mahasiswa dalam mengembangkan keilmuan dan profesinya.

ARBITRASE
Mata kuliah Umum yang
dalam penyelenggaraannya dilaksanakan dengan upaya sadar dan terencana guna
mengembangkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan konsep hukum arbitrase dari sumber utamanya secara tekstual dan
kontekstual, melalui kegiatan pengajaran, bimbingan, latihan, dan pengalaman
yang disampaikan secara dialogis, komprehensif, dan multiperspektif. Mata Kuliah Hukum Arbitrase diharapkan dapat menjadi sumber nilai dan pedoman yang
mengantarkan mahasiswa dalam mengembangkan keilmuan dan profesinya.
KEADVOKATAN
MATA KULIAH KEADVOKATAN MENGHANTARKAN MAHASISWA SEBAGAI PESERTA DIDIK UNTUK DAPAT MEMAHAMI BAGAIMANA PROFESI ADVOKAT MENJALANKAN TUGASNYA SEBAGAI BAGIAN DARI APARAT PENEGAK HUKUM DI INDONESIA
Daftar Sumber Bacaan
Asshiddiqie Jimly, Peran Advokat Dalam Penegakan Hukum, Bahan Orasi Hukum pada acara “Pelantikan DPP IPHI Masa Bakti 2007-2012”, Bandung, 19 Januari 2008
Bayles Michael D., Profesional Ethics, Wadsworth Publishing Company, Belmont California, 1981
Bertens K., Etika, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000
Djemat Humphrey R., “Menakar Ulang Kekuatan Organisasi Advokat”, Legal Review, No. 16 Th. II., November 2003
Fuady Munir, Bisnis Kotor (Anatomi Kejahatan Kerah Putih), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
Gatot, Bantuan Hukum: Akses Masyarakat Marjinal Terhadap Kaadilan, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jakarta, 2007
Hanafiah M. Jusuf dan Amir Amri, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 1999
Hasibuan Otto, Menanti Bangkitnya Advokat, makalah, disampaikan pada Seminar Rakernas Ikadin di Denpasar Bali pada tanggal 26–28 Februari 2004
Himawan Charles, Hukum Sebagai Panglima, Kompas, Jakarta, 2003
Indonesia Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik, Analisis dan Evaluasi Tentang Kode Etik Advokat dan Konsultan Hukum, BPHN RI, Jakarta, 1997
Kadafi Binziad dkk., Advokat Indonesia Mencari Legitimasi, The Asia Foundation dan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia, Jakarta, 2001
Kompas, 7 April 2010
Lev Daniel S., Professional Lawyers and Reform, Advocates Lawyers & the State, dalam Indonesia Bankruptcy, Law Reform and the Commercial Court, Edited by Tim Lindsey, Desert Pea Press, Sydney, 2000
Lubis T. Mulya, Bantuan Hukum Dan Kemiskinan Struktural, LP3ES, Jakarta, 1986, hal. 161
Muhammad Abdulkadir, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
Nasution Adnan Buyung, “Posisi, Fungsi Dan Peranan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana”,Jurnal Hukum, Vol. 1 No. 5 April 2002
……Bantuan Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1981
Nasional Departemen Pendidikan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2005
Nusantara Abdul Hakim Garuda, Bantuan Hukum Dan Kemiskinan Struktural, “Prisma”, No. 1 Januari 1981
Pandu Yudha, Klien dan Penasehat Hukum, Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta, 2001
Rambe Ropuan, Tehnik Praktek Advokat, Grasindo, Jakarta, 2001
Rosyadi Rahmat dan Hartini Sri, Advokat Dalam Persepktif Islam dan Hukum Positif, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003
Santoso Sugeng Teguh, “Perlu Ada Forum Akuntabilitas Publik”, Legal Review, No. 16/Th.II. November 2003
Sidharta, Moralitas Profesi Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2006
……,“Etika Profesi Hukum: Suatu Tinjauan Sosio Yuridis”, Justitia, No. 2 Tahun VII, april 1989
Soemaryono D., Etiak Profesi Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995
Soemardi Soelaiman, “Etika dan profesi : pengantar kepermasalahan”, dalam Masyarakat : Jurnal Sosiologi 1, Editor Y. Priyo Utomo, Cetakan 1, Gramedia Pustaka Utama dan FISIP UI, Jakarta, 1991
Sumaryono E., Etika Profesi Hukum: Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995
Sumitro Warkum, Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait (BAMUI dan Takaful) di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta, 1986
Sunggono Bambang dan Harianto Aries, Bantuan Hukum Dan Hak Azasi Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2009
Suseno Franz Magnis, Etika Sosial: Buku Panduan Mahasiswa, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991
Tedjosaputro Liliana, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta, 1995
Wirjanto Soemarno P., Profesi Advokat, Alumni, Bandung, 2002
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

KEADVOKATAN
MATA KULIAH KEADVOKATAN MENGHANTARKAN MAHASISWA SEBAGAI PESERTA DIDIK UNTUK DAPAT MEMAHAMI BAGAIMANA PROFESI ADVOKAT MENJALANKAN TUGAS-TUGASNYA SEBAGAI BAGIAN DARI APARAT PENEGAK HUKUM DI INDONESIA
Daftar Sumber Bacaan
Asshiddiqie Jimly, Peran Advokat Dalam Penegakan Hukum, Bahan Orasi Hukum pada acara “Pelantikan DPP IPHI Masa Bakti 2007-2012”, Bandung, 19 Januari 2008
Bayles Michael D., Profesional Ethics, Wadsworth Publishing Company, Belmont California, 1981
Bertens K., Etika, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000
Djemat Humphrey R., “Menakar Ulang Kekuatan Organisasi Advokat”, Legal Review, No. 16 Th. II., November 2003
Fuady Munir, Bisnis Kotor (Anatomi Kejahatan Kerah Putih), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
Gatot, Bantuan Hukum: Akses Masyarakat Marjinal Terhadap Kaadilan, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jakarta, 2007
Hanafiah M. Jusuf dan Amir Amri, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 1999
Hasibuan Otto, Menanti Bangkitnya Advokat, makalah, disampaikan pada Seminar Rakernas Ikadin di Denpasar Bali pada tanggal 26–28 Februari 2004
Himawan Charles, Hukum Sebagai Panglima, Kompas, Jakarta, 2003
Indonesia Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik, Analisis dan Evaluasi Tentang Kode Etik Advokat dan Konsultan Hukum, BPHN RI, Jakarta, 1997
Kadafi Binziad dkk., Advokat Indonesia Mencari Legitimasi, The Asia Foundation dan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia, Jakarta, 2001
Kompas, 7 April 2010
Lev Daniel S., Professional Lawyers and Reform, Advocates Lawyers & the State, dalam Indonesia Bankruptcy, Law Reform and the Commercial Court, Edited by Tim Lindsey, Desert Pea Press, Sydney, 2000
Lubis T. Mulya, Bantuan Hukum Dan Kemiskinan Struktural, LP3ES, Jakarta, 1986, hal. 161
Muhammad Abdulkadir, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
Nasution Adnan Buyung, “Posisi, Fungsi Dan Peranan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana”,Jurnal Hukum, Vol. 1 No. 5 April 2002
……Bantuan Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1981
Nasional Departemen Pendidikan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2005
Nusantara Abdul Hakim Garuda, Bantuan Hukum Dan Kemiskinan Struktural, “Prisma”, No. 1 Januari 1981
Pandu Yudha, Klien dan Penasehat Hukum, Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta, 2001
Rambe Ropuan, Tehnik Praktek Advokat, Grasindo, Jakarta, 2001
Rosyadi Rahmat dan Hartini Sri, Advokat Dalam Persepktif Islam dan Hukum Positif, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003
Santoso Sugeng Teguh, “Perlu Ada Forum Akuntabilitas Publik”, Legal Review, No. 16/Th.II. November 2003
Sidharta, Moralitas Profesi Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2006
……,“Etika Profesi Hukum: Suatu Tinjauan Sosio Yuridis”, Justitia, No. 2 Tahun VII, april 1989
Soemaryono D., Etiak Profesi Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995
Soemardi Soelaiman, “Etika dan profesi : pengantar kepermasalahan”, dalam Masyarakat : Jurnal Sosiologi 1, Editor Y. Priyo Utomo, Cetakan 1, Gramedia Pustaka Utama dan FISIP UI, Jakarta, 1991
Sumaryono E., Etika Profesi Hukum: Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995
Sumitro Warkum, Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait (BAMUI dan Takaful) di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta, 1986
Sunggono Bambang dan Harianto Aries, Bantuan Hukum Dan Hak Azasi Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2009
Suseno Franz Magnis, Etika Sosial: Buku Panduan Mahasiswa, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991
Tedjosaputro Liliana, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta, 1995
Wirjanto Soemarno P., Profesi Advokat, Alumni, Bandung, 2002
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

KEADVOKATAN
MATA KULIAH KEADVOKATAN MENGHANTARKAN MAHASISWA SEBAGAI PESERTA DIDIK UNTUK DAPAT MEMAHAMI BAGAIMANA PROFESI ADVOKAT DALAM MENJALANKAN TUGAS-TUGASNYA SEBAGAI BAGIAN DARI APARAT PENEGAK HUKUM DI INDONESIA
Daftar Sumber Bacaan
Asshiddiqie Jimly, Peran Advokat Dalam Penegakan Hukum, Bahan Orasi Hukum pada acara “Pelantikan DPP IPHI Masa Bakti 2007-2012”, Bandung, 19 Januari 2008
Bayles Michael D., Profesional Ethics, Wadsworth Publishing Company, Belmont California, 1981
Bertens K., Etika, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000
Djemat Humphrey R., “Menakar Ulang Kekuatan Organisasi Advokat”, Legal Review, No. 16 Th. II., November 2003
Fuady Munir, Bisnis Kotor (Anatomi Kejahatan Kerah Putih), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
Gatot, Bantuan Hukum: Akses Masyarakat Marjinal Terhadap Kaadilan, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jakarta, 2007
Hanafiah M. Jusuf dan Amir Amri, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 1999
Hasibuan Otto, Menanti Bangkitnya Advokat, makalah, disampaikan pada Seminar Rakernas Ikadin di Denpasar Bali pada tanggal 26–28 Februari 2004
Himawan Charles, Hukum Sebagai Panglima, Kompas, Jakarta, 2003
Indonesia Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik, Analisis dan Evaluasi Tentang Kode Etik Advokat dan Konsultan Hukum, BPHN RI, Jakarta, 1997
Kadafi Binziad dkk., Advokat Indonesia Mencari Legitimasi, The Asia Foundation dan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia, Jakarta, 2001
Kompas, 7 April 2010
Lev Daniel S., Professional Lawyers and Reform, Advocates Lawyers & the State, dalam Indonesia Bankruptcy, Law Reform and the Commercial Court, Edited by Tim Lindsey, Desert Pea Press, Sydney, 2000
Lubis T. Mulya, Bantuan Hukum Dan Kemiskinan Struktural, LP3ES, Jakarta, 1986, hal. 161
Muhammad Abdulkadir, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
Nasution Adnan Buyung, “Posisi, Fungsi Dan Peranan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana”,Jurnal Hukum, Vol. 1 No. 5 April 2002
……Bantuan Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1981
Nasional Departemen Pendidikan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2005
Nusantara Abdul Hakim Garuda, Bantuan Hukum Dan Kemiskinan Struktural, “Prisma”, No. 1 Januari 1981
Pandu Yudha, Klien dan Penasehat Hukum, Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta, 2001
Rambe Ropuan, Tehnik Praktek Advokat, Grasindo, Jakarta, 2001
Rosyadi Rahmat dan Hartini Sri, Advokat Dalam Persepktif Islam dan Hukum Positif, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003
Santoso Sugeng Teguh, “Perlu Ada Forum Akuntabilitas Publik”, Legal Review, No. 16/Th.II. November 2003
Sidharta, Moralitas Profesi Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2006
……,“Etika Profesi Hukum: Suatu Tinjauan Sosio Yuridis”, Justitia, No. 2 Tahun VII, april 1989
Soemaryono D., Etiak Profesi Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995
Soemardi Soelaiman, “Etika dan profesi : pengantar kepermasalahan”, dalam Masyarakat : Jurnal Sosiologi 1, Editor Y. Priyo Utomo, Cetakan 1, Gramedia Pustaka Utama dan FISIP UI, Jakarta, 1991
Sumaryono E., Etika Profesi Hukum: Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995
Sumitro Warkum, Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait (BAMUI dan Takaful) di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta, 1986
Sunggono Bambang dan Harianto Aries, Bantuan Hukum Dan Hak Azasi Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2009
Suseno Franz Magnis, Etika Sosial: Buku Panduan Mahasiswa, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991
Tedjosaputro Liliana, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta, 1995
Wirjanto Soemarno P., Profesi Advokat, Alumni, Bandung, 2002
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

KEADVOKATAN
MATA KULIAH KEADVOKATAN MENGHANTARKAN MAHASISWA SEBAGAI PESERTA DIDIK UNTUK DAPAT MEMAHAMI BAGAIMANA PROFESI ADVOKAT MENJALANKAN TUGASNYA SEBAGAI BAGIAN DARI APARTA PENEGAK HUKUM DI INDONESIA
Daftar Sumber Bacaan
Asshiddiqie Jimly, Peran Advokat Dalam Penegakan Hukum, Bahan Orasi Hukum pada acara “Pelantikan DPP IPHI Masa Bakti 2007-2012”, Bandung, 19 Januari 2008
Bayles Michael D., Profesional Ethics, Wadsworth Publishing Company, Belmont California, 1981
Bertens K., Etika, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000
Djemat Humphrey R., “Menakar Ulang Kekuatan Organisasi Advokat”, Legal Review, No. 16 Th. II., November 2003
Fuady Munir, Bisnis Kotor (Anatomi Kejahatan Kerah Putih), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
Gatot, Bantuan Hukum: Akses Masyarakat Marjinal Terhadap Kaadilan, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jakarta, 2007
Hanafiah M. Jusuf dan Amir Amri, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 1999
Hasibuan Otto, Menanti Bangkitnya Advokat, makalah, disampaikan pada Seminar Rakernas Ikadin di Denpasar Bali pada tanggal 26–28 Februari 2004
Himawan Charles, Hukum Sebagai Panglima, Kompas, Jakarta, 2003
Indonesia Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik, Analisis dan Evaluasi Tentang Kode Etik Advokat dan Konsultan Hukum, BPHN RI, Jakarta, 1997
Kadafi Binziad dkk., Advokat Indonesia Mencari Legitimasi, The Asia Foundation dan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia, Jakarta, 2001
Kompas, 7 April 2010
Lev Daniel S., Professional Lawyers and Reform, Advocates Lawyers & the State, dalam Indonesia Bankruptcy, Law Reform and the Commercial Court, Edited by Tim Lindsey, Desert Pea Press, Sydney, 2000
Lubis T. Mulya, Bantuan Hukum Dan Kemiskinan Struktural, LP3ES, Jakarta, 1986, hal. 161
Muhammad Abdulkadir, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
Nasution Adnan Buyung, “Posisi, Fungsi Dan Peranan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana”,Jurnal Hukum, Vol. 1 No. 5 April 2002
……Bantuan Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1981
Nasional Departemen Pendidikan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2005
Nusantara Abdul Hakim Garuda, Bantuan Hukum Dan Kemiskinan Struktural, “Prisma”, No. 1 Januari 1981
Pandu Yudha, Klien dan Penasehat Hukum, Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta, 2001
Rambe Ropuan, Tehnik Praktek Advokat, Grasindo, Jakarta, 2001
Rosyadi Rahmat dan Hartini Sri, Advokat Dalam Persepktif Islam dan Hukum Positif, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003
Santoso Sugeng Teguh, “Perlu Ada Forum Akuntabilitas Publik”, Legal Review, No. 16/Th.II. November 2003
Sidharta, Moralitas Profesi Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2006
……,“Etika Profesi Hukum: Suatu Tinjauan Sosio Yuridis”, Justitia, No. 2 Tahun VII, april 1989
Soemaryono D., Etiak Profesi Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995
Soemardi Soelaiman, “Etika dan profesi : pengantar kepermasalahan”, dalam Masyarakat : Jurnal Sosiologi 1, Editor Y. Priyo Utomo, Cetakan 1, Gramedia Pustaka Utama dan FISIP UI, Jakarta, 1991
Sumaryono E., Etika Profesi Hukum: Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995
Sumitro Warkum, Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait (BAMUI dan Takaful) di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta, 1986
Sunggono Bambang dan Harianto Aries, Bantuan Hukum Dan Hak Azasi Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2009
Suseno Franz Magnis, Etika Sosial: Buku Panduan Mahasiswa, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991
Tedjosaputro Liliana, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta, 1995
Wirjanto Soemarno P., Profesi Advokat, Alumni, Bandung, 2002
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

