
Hukum Agraria AS C (Tetty Marlina Tarigan, M.Kn)
Mata kuliah ini memberikan pemahaman dan keterampilan menjelaskan pengertian dan ruang lingkup hukum agraria dan jenis-jenis hak-hak atas tanah sebelum dan sesudah berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1960. Materi kuliah terdiri atas: (1) Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Agraria, Hak Menguasai Negara (HMN) dan Hak Pengelolaan (HPL), Hak Atas Tanah Sebelum Berlakunya UUPA, Hak Atas Tanah Setelah Berlakunya UUPA, Tata cara Pendaftaran Tanah dan Reforma Agraria. (2) Mengidentifikasi Jenis-Jenis Hak Atas Tanah Menurut Hukum Barat, Hak Atas Tanah Menurut Hukum Islam, Hak Atas Tanah Sebelum Berlakunya UUPA baik Hak Adat Atas Tanah maupun Hak Atas Tanah Setelah berlakunya UUPA. Kegiatan belajar mengajar berupa pembahasan teori dan praktik. Evaluasi pembelajaran dilakukan dengan nilai rata-rata Ujian Teori yang terdiri atas Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS), serta tugas individu dan kelompok.

KOMPUTER A
Kuliah Dasar Komputer dan Pemrograman merupakan pengantar untuk mata kuliah organisasi dan arsitektur komputer serta mata kuliah yang terkait dengan pemrograman. Pada mata kuliah ini akan dipelajari konsep awal dari struktur dan fungsi komputer dengan mengacu pada struktur komputer Von Newman / komputer IAS yang meliputi pembahasan tentang memori utama, ALU, siklus instruksi dasar, serta I/O. Untuk dasar pemrograman, akan difokuskan pada struktur kontrol yang meliputi struktur kontrol sequential, struktur kontrol kondisi, dan struktur kontrol iterasi

Pengantar Perbandingan Mazahab
Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah Perbandingan Mazhabdalam Hukum Islam dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang berbagai pendapat hukum ulama di kalangan ulama mazhab. Perbedaan mazhabfiqh merupakan sesuatu nyang niscaya sebagai akibat dari perbedaan kerangka berfikir, letak geografis dan sosial budaya dan politik. Melalui mata kuliah ini, mahasiswa mampu memahami hakikat pluralitas mazhabfiqh. Dengan demikian, mata kuliah ini didesain sebagai upaya pengayaan pengetahuan mahasiswa mengenai berbagai pendapat hukum dalam bidang fiqh. Pengetahuan tentang berbagai ndapat hukum fiqh disertai dengan hujjah atau argumen hukumnya akan membentuk kepribadian yang toleran dalam menyikapi perbedaan.
Tolak Ukur Indikator Kompetensi (Target Hasil Belajar)
- Mahasiswa memiliki pengetahuan tentang mazhab-mazhab fiqh
- Mahasiswa memiliki pengetahuan tentang Metode istinbat hukum imam mazhab
- Mahasiswa memiliki sikap apresiatif dan toleran dalam menyikapi perbedaan perbedaan pendapat antara imam mazhab dalam berbagai masalah hukum Islam
Topik Inti Materi Pembelajaran
1. Pembangian RPS, Penugasan, Kontrak Kuliah dan Penjelasan Metode pembelajaran
2. Pengantar Perbandingan Mazahb
a. Pengertian Mazhab.
b. Sejarah perkembangan mazhabfiqh
c. Latarbelakang lahirnya mazhab-mazhabfiqh
3. Kedudukan Madzhab di dalam Pembinaan Hukum Islam
4. Ijtihad, Taklid, Talfiq, dan Ittiba’
5. Pluralitas pendapatdan mazhab dalam fiqha
a. Sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat
b. Sebab-sebab munculnya mazhabfiqh
c. Macam-macam mazhab fikih (Sunni dan Syi’ah)
6. Metode Istinbat hukum mazhab Hanafib
a. Sejarah
b. Metode istinbath hukum
c. Kelebihan dan kekurangan metode
d. Komentar para ulama terhadap metode istinbhat hukum mazahab Hanafi
7. Metode Istinbat hukum mazhab Maliki
a. Sejarah
b. Metode istinbath hukum
c. Kelebihan dan kekurangan metode
d. Komentar para ulama terhadap metode istinbhat hukum mazahab Maliki
8. UTS
9. Metode Istinbat hukum mazhab Syafi’i
a. Sejarah
b. Metode istinbath hukum
c. Kelebihan dan kekurangan metode
d. Komentar para ulama terhadap metode istinbhat hukum mazahab syafi’i
10. Metode Istinbat hukum Mazhab Hanbali
a. Sejarah
b. Metode istinbath hukum
c. Kelebihan dan kekurangan metode
d. Komentar para ulama terhadap metode istinbhat hukum mazahab syafi’i
11. Perbandingan Mazhabmasalah ibadah
12. Perbandingan Mazhabmasalah Munakahat
13. Perbandingan Mazhabmasalah Muamalah
14. Perbandingan Mazhabmasalah Mawaris
15. Sikap terhadap perbedaan dan hikmah dari perbedaan madzhab
16. UAS

Pengantar Perbandingan Mazhab
Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah Perbandingan Mazhabdalam Hukum Islam dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang berbagai pendapat hukum ulama di kalangan ulama mazhab. Perbedaan mazhabfiqh merupakan sesuatu nyang niscaya sebagai akibat dari perbedaan kerangka berfikir, letak geografis dan sosial budaya dan politik. Melalui mata kuliah ini, mahasiswa mampu memahami hakikat pluralitas mazhabfiqh. Dengan demikian, mata kuliah ini didesain sebagai upaya pengayaan pengetahuan mahasiswa mengenai berbagai pendapat hukum dalam bidang fiqh. Pengetahuan tentang berbagai ndapat hukum fiqh disertai dengan hujjah atau argumen hukumnya akan membentuk kepribadian yang toleran dalam menyikapi perbedaan
Tolak Ukur Indikator Kompetensi (Target Hasil Belajar)
- Mahasiswa memiliki pengetahuan tentang mazhab-mazhab fiqh
- Mahasiswa memiliki pengetahuan tentang Metode istinbat hukum imam mazhab
- Mahasiswa memiliki sikap apresiatif dan toleran dalam menyikapi perbedaan perbedaan pendapat antara imam mazhab dalam berbagai masalah hukum Islam
Topik Inti Materi Pembelajaran
1. Pembangian RPS, Penugasan, Kontrak Kuliah dan Penjelasan Metode pembelajaran
2. Pengantar Perbandingan Mazahb
a. Pengertian Mazhab.
b. Sejarah perkembangan mazhabfiqh
c. Latarbelakang lahirnya mazhab-mazhabfiqh
3. Kedudukan Madzhab di dalam Pembinaan Hukum Islam
4. Ijtihad, Taklid, Talfiq, dan Ittiba’
5. Pluralitas pendapatdan mazhab dalam fiqha
a. Sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat
b. Sebab-sebab munculnya mazhabfiqh
c. Macam-macam mazhab fikih (Sunni dan Syi’ah)
6. Metode Istinbat hukum mazhab Hanafib
a. Sejarah
b. Metode istinbath hukum
c. Kelebihan dan kekurangan metode
d. Komentar para ulama terhadap metode istinbhat hukum mazahab Hanafi
7. Metode Istinbat hukum mazhab Maliki
a. Sejarah
b. Metode istinbath hukum
c. Kelebihan dan kekurangan metode
d. Komentar para ulama terhadap metode istinbhat hukum mazahab Maliki
8. UTS
9. Metode Istinbat hukum mazhab Syafi’i
a. Sejarah
b. Metode istinbath hukum
c. Kelebihan dan kekurangan metode
d. Komentar para ulama terhadap metode istinbhat hukum mazahab syafi’i
10. Metode Istinbat hukum Mazhab Hanbali
a. Sejarah
b. Metode istinbath hukum
c. Kelebihan dan kekurangan metode
d. Komentar para ulama terhadap metode istinbhat hukum mazahab syafi’i
11. Perbandingan Mazhabmasalah ibadah
12. Perbandingan Mazhabmasalah Munakahat
13. Perbandingan Mazhabmasalah Muamalah
14. Perbandingan Mazhabmasalah Mawaris
15. Sikap terhadap perbedaan dan hikmah dari perbedaan madzhab
16. UAS

Qawa'id Fiqhiyah V C (AS)
Qawa'id Fiqhiyah merupakan mata kuliah yang mempelajari tentang kaedah-kaedah bermakna asas, dasar atau pondasi baik dalam arti yang kongkrit maupun yang bersifat abstak. Ilmu Qawa'id Fiqhiyah sangat bermanfaat dalam bidang tasyrik.

Qawa'id Fiqhiyah V D (AS)
Qawa'id Fiqhiyah merupakan mata kuliah yang mempelajari tentang kaedah-kaedah bermakna asas, dasar atau pondasi baik dalam arti yang kongkrit maupun yang bersifat abstak. Ilmu Qawa'id Fiqhiyah sangat bermanfaat dalam bidang tasyrik.

Sejarah Peradaban Islam_HKI_Hawari BB
Sejarah Peradaban Islam merupakan salah satu disiplin keilmuan yang telah tumbuh dan berkembang di antara tradisi kajian keislaman yang lain seperti Tafsir, Hadits, Fiqh, Tasawuf, dan Filsafat. Secara sederhana Sejarah Peradaban Islam bisa disebut sebagai ilmu yang berbicara mengenai ruang lingkup Sejarah Peradaban Islam secara komprehensif, dan menganalisis ruang lingkup tersebut dengan masa kini.Oleh karena itu, Sejarah Peradaban Islam menempati posisi paling pokok dalam pemahaman ajaran Islam. Karena pentingnya, seringkali penyampaiannya dilakukan melalui pendekatan historis, sosiologis, dan antropologis.

Ulumul Hadis
mahasiswa dapat mengetahui dan memahami arti penting hadisnabi saw sebagai sumber ajaran agama Islam term-term penting, sejarah dan perkembangnnya, pembagiannya, tkhrij, dan kitab kitb hadis terkenal dan inar sunnah.